Siasati Aturan, 50 Pasutri di Purworejo Akan Berlaga di Pilkades

Siasati Aturan, 50 Pasutri di Purworejo Akan Berlaga di Pilkades

Rinto Heksantoro - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 15:58 WIB
Mulyanto dan Lestari, salah satu pasutri yang maju pilkades di purworejo (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo - Sebanyak 50 pasangan suami istri di Purworejo, Jateng, bakal bertarung di Pilkades serentak. Mereka terpaksa berebut kursi kepala desa yang akan digelar serentak 31 Januari 2019 mendatang karena tidak ada calon lain yang mendaftar.

Pilkades serentak akan digelar di 343 desa di 16 kecamatan. Sedikitnya 843 calon kades yang terdiri dari 106 calon kades perempuan dan 737 calon kades laki-laki akan memperebutkan kursi kepala desa.

Dari ratusan calon kades tersebut, terdapat 50 pasangan suami istri ikut dalam kontestasi. "50 pasang calon kades yang pesertanya suami istri merata di 16 kecamatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Purworejo, Agus Ari Setiyadi, kepada detikcom di Purworejo, Senin (28/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai aturan, pilkades tidak membolehkan adanya calon tunggal. Untuk memenuhi kuota itu, bahkan panitia sempat memperpanjang waktu pendaftaran di beberapa desa yang kekurangan jumlah peserta.


Beberapa petahana ada yang terpaksa menggandeng kerabat untuk mengisi kekosongan. Namun di 50 desa akhirnya petahana mengajukan istrinya sebagai calon kades untuk memenuhi syarat minimal dua orang calon.

"Ada beberapa regulasi yang mengatur yakni Permendagri No 112 tahun 2015, Perda No 12 tahun 2015, Perda No 24 tahun 2015, Perda No 3 tahun 2018 serta Perbup no 67 tahun 2018. Memang sekarang minimal harus dua calon dan maksimal ada lima. Sesuai aturan tersebut tidak diperbolehkan ada calon tunggal atau musuh kotak kosong," jelas Agus.
Siasati Aturan, 50 Pasutri di Purworejo Akan Berlaga di PilkadesDemi menyiasati aturan, mereka maju bersama di Pilkades. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)

Menurut Agus, justru dengan adanya aturan baru tersebut dirasa lebih aman dan tingkat kegagalan pilkades bisa diminimalisir. Aturan tersebut tidak akan dirubah selama belum ada hambatan yang berarti.

"Rencana untuk merubah regulasi belum ada, justru aturan yang ini malah lebih aman dibandingkan dengan aturan pilkades sebelumnya. Jika lawan kotak kosong bisa dimungkinkan calon kadesnya kalah dan itu berarti pilkadesnya gagal. Yang jelas banyak keuntungannya daripada ruginya jika menggunakan aturan yang baru ini," lanjutnya.


Diwawancara terpisah, Mulyanto (50) salah satu cakades petahana mengaku mengajukan sang istrinya, Lestari (42), sebagai lawan tunggal lantaran kekosongan peserta di desanya. Padahal sebelumnya ia telah membuka diri bagi siapapun untuk bertarung dengan dirinya menjadi calon kades Pacekelan, Kecamatan Purworejo.

"Sosialisasi sudah, pengumuman dan lain-lain juga sudah tapi ya tetap tidak ada yang daftar makanya saya mengajukan istri saya sendiri," ucap Mulyanto ketika ditemui detikcom di kediamannya.

Lestari yang akan tampil sebagai penantang juga menyatakan kesanggupannya. Jika kelak yang menang justru dirinya, ia pun siap mengemban tugas sebagai kepala desa. "Ya tetap saya jalani (sebagai kepala desa)," jawabnya singkat. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads