Mahfud MD Soal Ba'asyir: Menkumham Bisa Delegasikan Dirjen, Bukan Yusril

Mahfud MD Soal Ba'asyir: Menkumham Bisa Delegasikan Dirjen, Bukan Yusril

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 18:03 WIB
Mahfud MD di UGM. Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai ada yang keliru dalam rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Merujuk aturan, jika ingin dibebaskan segera maka Ba'asyir harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

"Iya (tergesa-gesa), saya kira prosedurnya keliru. Kemudian organisatorisnya juga keliru ya. Semestinya menurut PP No 99 (tahun 2012) yang melakukan itu kan Menkumham," ujar Mahfud kepada wartawan di UGM, Jumat (25/1/2019).

"Menkumham bisa mendelegsikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu kan bukan, Menkumham bukan, penasihat presiden juga bukan dia. Dia penasihat (pengacara capres incumbent) Pak Jokowi, bukan penasihat presiden," lanjut Mantan Ketua MK ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, Ba'asyir bisa bebas segera setelah melalui proses pembinaan. Setelahnya akan dinilai apakah yang bersangkutan layak mendapatkan pembebasan bersyarat atau tidak. Jika layak, maka dia masih harus menekan surat setia kepada negara.

"Lalu ya bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, begitu. Artinya taat kepada NKRI, kan itu aturannya," tegasnya.


Dijelaskannya, prosedur yang harus dilalui Ba'asyir adalah proses tahapan pembebasan bersyarat, bukan bebas murni atau bebas biasa. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan ditaati terlebih dahulu oleh Ba'asyir.

"Bebas murni itu bukan pembebasan, orang tidak pernah dihukum lalu tidak diadili itu namanya bebas murni. Kalau yang bebas biasa ya nunggu habis masa hukuman. Kalau bebas bersyarat sisanya 2,5 tahun, kemudian itu bersyarat," tuturnya.



Saksikan juga video 'Pengacara Ba'asyir: Surat Setia NKRI Belum Pernah Disodorkan!':

[Gambas:Video 20detik]

(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads