"Iya (tergesa-gesa), saya kira prosedurnya keliru. Kemudian organisatorisnya juga keliru ya. Semestinya menurut PP No 99 (tahun 2012) yang melakukan itu kan Menkumham," ujar Mahfud kepada wartawan di UGM, Jumat (25/1/2019).
"Menkumham bisa mendelegsikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu kan bukan, Menkumham bukan, penasihat presiden juga bukan dia. Dia penasihat (pengacara capres incumbent) Pak Jokowi, bukan penasihat presiden," lanjut Mantan Ketua MK ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Ba'asyir bisa bebas segera setelah melalui proses pembinaan. Setelahnya akan dinilai apakah yang bersangkutan layak mendapatkan pembebasan bersyarat atau tidak. Jika layak, maka dia masih harus menekan surat setia kepada negara.
"Lalu ya bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, begitu. Artinya taat kepada NKRI, kan itu aturannya," tegasnya.
Dijelaskannya, prosedur yang harus dilalui Ba'asyir adalah proses tahapan pembebasan bersyarat, bukan bebas murni atau bebas biasa. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan ditaati terlebih dahulu oleh Ba'asyir.
"Bebas murni itu bukan pembebasan, orang tidak pernah dihukum lalu tidak diadili itu namanya bebas murni. Kalau yang bebas biasa ya nunggu habis masa hukuman. Kalau bebas bersyarat sisanya 2,5 tahun, kemudian itu bersyarat," tuturnya.
Saksikan juga video 'Pengacara Ba'asyir: Surat Setia NKRI Belum Pernah Disodorkan!':
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini