Caleg PKS Boyolali Terpidana Politik Uang Masuk Bui Hari Ini

Caleg PKS Boyolali Terpidana Politik Uang Masuk Bui Hari Ini

Ragil Ajiyanto - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 16:43 WIB
Basuki saat datang menjalani ekeskusi (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali - Basuki, Caleg PKS untuk DPRD Boyolali akhirnya menerima putusan PN Boyolali menjatuhkan vonis 10 hari penjara karena terbuki bagi-bagi sembako. Basuki hari ini langsung mendatangi kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman.

Basuki mendatangi PN Boyolali didampingi penasihat hukumnya sekitar pukul 15.00 WIB. Basuki diterima di ruang panitera untuk menandatangi berkas menerima putusan tersebut. "Klien kami menerima putusan tersebut," kata penasihat hukum terpidana, Joko Mardiyanto, kepada detikcom di PN Boyolali, Jumat (25/1/2019).

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Boyolali, Selasa (22/1) lalu, majelis hakim memvonis Basuki hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Basuki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan money politik atau politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No 7/2017 Tentang Pemilu. Atas putusan itu Basuki kemudian menyatakan pikir-pikir.

Joko Mardiyanto menjelaskan pertimbangan menerima putusan tersebut. Pertama, jika melakukan banding akan dimungkinkan akan memakan waktu lama. Putusan banding pun belum tentu, apakah hukumannya akan turun atau bahkan naik.
Caleg PKS Boyolali Terpidana Poilitik Uang Masuk Bui Hari IniBasuki saat menandatangani surat putusan pengadilan (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)

"Sehingga pemikiran Mas Basuki selaku politikus itu hanya sederhana, kalau dianggap bersalah menurut putusan pengadilan maka akan dilakukan putusan itu. Jadi ini sebagai cerminan bahwa Mas Basuki itu selaku politikus kalau dirasa salah dia juga menyadari asalkan ada putusan pengadilan," ujarnya.


Basuki sore ini juga langsung menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Boyolali untuk langsung menjalani hukuman. Basuki juga membayar denda Rp 1 juta sesuai putusan Pengadilan. Denda itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor.

"Hari ini minta langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman, karena dia (terpidana) juga merasa harus bertanggungjawab terhadap publik," imbuhnya.

Sementara itu JPU, Adhya Satya Lambang Bangsawan, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam kasus ini. "Kami juga menerima putusan tersebut," kata Adhya.

Setelah membayar denda Rp 1 juta dan proses administrasi di Kejaksaan, terpidana pun sore ini dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali untuk menjalani hukuman.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads