Caleg PKS yang Bagi-bagi Sembako di Boyolali Dihukum 10 Hari Bui

Caleg PKS yang Bagi-bagi Sembako di Boyolali Dihukum 10 Hari Bui

Ragil Ajiyanto - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 14:14 WIB
Sidang putusan kasus money politics caleg PKS Boyolali. Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Seorang Caleg DPRD Boyolali, Basuki, divonis 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Boyolali. Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

"Memutuskan saudara terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda senilai Rp1 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Tutu Budi Utami dalam sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (22/1/2019).

Majelis hakim mengatakan, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan money politics atau politik uang. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No. 7/2017 Tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan kooperatif.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Basuki maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum terdakwa, Sugiyono, mengatakan dalam waktu tiga hari ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan itu.

Hal yang sama disampaikan JPU, Adhya Satya lambang Bangsawan. "Kami juga menyatakan pikir-pikir," ujar Adhya seusai sidang.


Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang selumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 2 bulan dan dengan denda Rp 2 juta subsidair satu bulan kurungan.

Seperti diberitakan, seorang Caleg di Boyolali, Basuki dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan politik uang. Caleg PKS dari Dapil IV Boyolali (Nogosari, Simo, Andong dan Klego) itu diduga melakukan money politics saat mendatangi sejumlah rumah warga di Dukuh Bulu, Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada 1 Desember 2018 lalu. Terdakwa Basuki, membagikan bingkisan berisi sembako yang di dalamnya diselipkan stiker bergambar dirinya dan ada tulisan ajakan untuk memilihnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads