Tersangka adalah Sabastian Fiqri Ady (23) warga Dusun Karangsari, Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Pria yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat bintara ternyata hanya karyawan pabrik.
Pelaku dibekuk petugas karena memeras, menyebarkan foto dan video dirinya bersama korban EW (23) warga Kecamatan Butuh yang berkonten pornografi melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di depan petugas, tersangka mengaku nekat menyebarkan foto dan video asusila karena sakit hati dengan korban. Sebelum menyebarkan foto dan video itu, tersangka juga beberapa kali memeras korban.
"Akhirnya korban tahu kalau tersangka bukan anggota TNI dan korban minta putus hubungan. Tersangka sakit hati dan mengancam menyebarkan foto dan video mereka kalau diputus. Agar tidak disebar, tersangka juga meminta uang kepada korban beberapa kali dengan total sekitar Rp 5.735.000. Karena korban akhirnya tidak bisa memberi uang lagi maka foto dan video itu disebar," lanjutnya.
Korban kemudian melaporkan ke polisi. Tersangka akhirnya dibekuk petugas di rumahnya di Grobogan pada 15 Januari 2019 lalu.
Tersangka mengaku berkenalan dengan korban melalui facebook hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara selama 4 tahun. Agar korban mau menjadi kekasihnya, tersangka mengaku sebagai anggota TNI meski sebenarnya ia hanya seorang karyawan sebuah pabrik mebel di Grobogan.
"Iya (mengkau TNI) biar dia tertarik sama saya. Dulu kenalnya lewat facebook terus kami pacaran sekitar 4 tahun. Ya sekarang nyesel juga," ucap pelaku, Sabastian.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah HP milik tersangka, 5 lembar foto screenshot dari medsos, dan beberapa lembar kertas bukti transfer. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat 1 dan 3 UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (bgs/bgs)