Selama 3 jam diperiksa Bawaslu Kota Surakarta, Slamet mengaku dicecar 35 pertanyaan. Menurutnya, hal-hal yang dituduhkan oleh pelapor tidak dilakukannya. Dia justru meminta Bawaslu menyampaikan pengertian kampanye menurut UU No 7 Tahun 2017.
"Setelah saya mendengarkan pengertian kampanye, kesimpulannya bahwa apa yang saya sampaikan di acara tablig akbar 13 Januari, sama sekali tidak ada unsur kampanye, karena saya bukan peserta pemilu," ujar kepada wartawan usai pemeriksaan, Selasa (22/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak menyampaikan visi misi paslon. Saya tidak menyampaikan citra diri juga, dan saya tidak pernah menyebutkan nama, tidak pernah menyebutkan nomor urut, tidak pernah menyebutkan kertas suara, program kerja, tidak pernah menyebutkan TPS dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mengatakan masih akan meminta keterangan dari saksi-saksi ahli. Setelah itu, Bawaslu akan melakukan kajian dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Mulai besok kita akan meminta keterangan ahli terkait data-data yang sudah diungkap. Lalu kita buat kajian dulu baru kesimpulan. Maksimal 14 hari kerja harus selesai," pungkas Poppy.
Dalam pemeriksaan tersebut Slamet juga mengaku sempat menyoal kesalahan undangan dari Bawaslu. Slamet menyebut undangan yang dikirim Bawaslu kepadanya tertulis Slamet Ma'arif sebagai panitia. Padahal dia adalah pembicara atau pengisi tausiyah.
"Artinya harus dibetulkan dulu. Dan akhirnya tadi disepakati membuat undangan kembali, diterima langsung dan langsung saya klarifikasi tentang dugaan-dugaan yang disampaikan pelapor," kata Slamet.
Simak Juga 'Tim Jokowi Ditantang Lapor Bawaslu Jika Masih Nyinyiri Reuni 212':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini