7 'Spanduk Hantu' di Yogya Dilaporkan Sebagai Kampanye Terselubung

7 'Spanduk Hantu' di Yogya Dilaporkan Sebagai Kampanye Terselubung

Usman Hadi - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 14:18 WIB
Tri Wahyu menyerahkan barang bukti ke Bawaslu DIY (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Indonesian Court Monitoring (ICM) melaporkan ada 7 spanduk bertuliskan 'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku' ke Bawaslu DIY. Tidak jelas siapa yang mamasang 7 spanduk tersebut alias spanduk tak bertuan atau spanduk hantu.

Direktur ICM, Tri Wahyu, mengatakan ada 7 spanduk bertuliskan 'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku' yang tersebar di wilayah DIY. 5 spanduk berada di Kota Yogyakarta, 2lainnya terpasang di Bantul dan Sleman.

"Kami Indonesian Court Monitoring melaporkan dugaan APK terselubung. Ada suatu spanduk di tujuh titik, lima di Kota Yogyakarta, satu di Bantul, satu di Sleman," ujarnya di sela pelaporan di Bawaslu DIY, Senin (21/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pandang itu (spanduk) mengakali UU Pemilu dan undang-undang keistimewaan DIY. Sudah kami laporkan secara resmi ke Bawaslu DIY. Kami minta Bawaslu DIY sesuai ketugasannya memproses itu," lanjutnya.


Berdasarkan pantauan ICM spanduk 'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku' terpasang di simpang empat Tugu Pal Putih Yogyakarta. Kemudian terpasang di simpang empat Pingit, dan di dekat Kantor Partai Golkar DIY.

"Keempat di selatan (lampu) lalu lintas Jalan Dr Wahidin selatan kampus tertentu. Kemudian yang kelima di timur Embung Klitren. Kemudian yang Sleman di Gamping, terakhir di perempatan Dongkelan (Bantul)," tuturnya.

Tri tidak mengetahui siapa pemasang spanduk 'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku' di DIY. Sebab, spanduk yang terpasang tidak disertai identitas yang jelas. Namun dia menduga ada parpol yang terlibat.

"Tim investigasi ICM menemukan di percakapan media sosial ternyata setidak-tidaknya ada dua partai dibalik ini (pemasangan spanduk). Kemudian juga ada satu caleg, dan satu mantan BUMD Kota Yogyakarta," ungkapnya.


Namun Tri enggan menyebutkan dua partai politik yang dimaksudnya. Dia juga enggan menyebutkan nama caleg dan mantan pegawai BUMD Kota Yogyakarta yang diduga terlibat pemasangan spanduk ini.

"Izinkan itu (nama parpol, caleg, dan karyawan BUMD) menjadi barang bukti. Jadi kami menjaga independensi ICM. Karena kalau kami sebut nanti bisa mengganggu barangkali penelusuran dari Bawaslu," sebutnya.

Dijelaskannya, pemasangan spanduk 'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku' jelas melanggar undang-undang keistimewaan. Sebab, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X diharuskan netral dari politik praktis.

"Karena komitmen baik Gubernur DIY, bahwa bapak gubernur netral pada pemilu 2019. Tentu (sikap Sultan) bisa tercederai dari spanduk ini. Karena memberi kesan kalau Gubernur DIY memihak paslon tertentu," tutupnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads