"Kalau (pernyataan maaf) resmi dari BPN kan ya enggak, itu yang melakukan bukan BPN," ujar Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019).
"Tapi kalau ada relawan melakukan seperti itu maka itu spontanitas dan kalau itu memang ada kesalahan maka yang melakukannya yang harus memenuhi apa yang harus dilakukan (penyampaian maaf), bukan BPN-nya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ya kami akan memberikan pembelaan. Jadi kalau misalkan pencipta lagu (Kill the DJ) minta permohonan maaf ya yang melakukan (relawan). Kalau memang ada pelanggaran," tuturnya.
Selain memberikan bantuan hukum ke relawan, lanjut Setiawan, pihaknya juga akan menugaskan pimpinan BPN di DIY untuk mencoba bertemu dengan Kill the DJ. Supaya kasus pengubahan lirik lagu 'Jogja Istimewa' bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
Saksikan juga video 'Kill The DJ akan Polisikan Tim Kampanye Prabowo-Sandi':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini