"Saya minta kepada Polda DIY untuk melakukan gelar perkara terbuka. Agar semua orang yang berkepentingan bisa melihat, mengetahui, dan tolong untuk menggunakan pakar-pakar hukum yang benar-benar mumpuni," ujar Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto, Sabtu (12/1/2019).
"Sehingga kita semua, masyarakat Indonesia (yang) juga melihat, mengikuti perkara ini melihat terang benderang. Tidak ada yang ditutup-tutupi," lanjutnya.
Dijelaskannya, Polda DIY diharapkan adil dalam melihat perkara yang diusutnya. Apabila penyidik tidak menemukan unsur pidana, maka penyidik harus berani mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.
"Saya mohon, sekali lagi demi atas nama kemanusiaan dan masa depan seorang atas nama HS. Apabila memang tidak ditemukan pidana di dalamnya, mohon untuk dihentikan (penyidikan)," tutupnya.
Selanjutnya, Tommy meminta kuasa hukum korban untuk tidak melontarkan desakan atau tuntutan kepada Polda DIY. Dia meminta kuasa hukum korban bersabar menunggu hasil penyidikan aparat.
"Mohon untuk lebih bersabar. Karena apa? Kita harus yakin Kepolisian Republik Indonesia memang kewenangan (berwenang) untuk menyelesaikan perkara di bidang hukum," pungkas dia. (bgs/bgs)