Tuntutan pertama, korban mendorong aparat kepolisian menuntaskan proses penyidikan oleh aparat kepolisian yang sedang berjalan. Dia ingin kasusnya diproses secara adil sampai ke meja hijau.
"Supaya kasus ini dapat diproses secara adil dan setara sampai di pengadilan. Sebagai bentuk pemenuhan keadilan terhadap penyintas (korban)," ujar Udi kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, korban menuntut UGM untuk segera memberikan perlindungan maksimal terhadap penyintas. Karena kelalaian universitas telah menyebabkan penanganan kasus berlarut-larut," bebernya.
Udi melanjutkan, korban juga meminta UGM segera memenuhi hak-hak penyintas atas pendampingan psikologis hingga pulih. Juga meminta dukungan material UGM berupa pembebasan biaya kuliah.
"Kelima, meminta UGM memulihkan nama baik penyintas. Salah satunya mengharuskan pelaku menandatangani surat permintaan maaf, dan penyesalan di hadapan rektor dan orang tua pelaku," tuturnya.
"Terakhir kami meminta UGM turut menghentikan perilaku victim-blaming dan tendensi untuk mengkriminalisasi penyintas yang dilakukan oleh pihak manapun, sebagai konsekuensi laporan polisi Kepala SKKK UGM," tutupnya.
Simak juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini