Calegnya Ditahan, DPC PPP Rembang Tak Ikut Campur

Calegnya Ditahan, DPC PPP Rembang Tak Ikut Campur

Arif Syaefudin - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 20:21 WIB
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang - Salah seorang calon legislatrif (caleg) DPRD Kabupaten Rembang, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rembang. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Rembang memilih menyerahkan kasus itu pada proses hukum yang berlaku. PPP juga tidak akan turut campur dalam kasus yang menjerat caleg tersebut.

Ketua ketua DPC PPP Rembang, Majid Kamil tak menampik yang bersangkutan adalah salah satu caleg yang mendaftar dari PPP. Caleg tersebut adalah Safaatun (36) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sedan, Rembang.

"Ya saya dengar dan banyak yang mengabari saya. Cuman saya untuk mengkonfirmasi ke kejaksaan sendiri kan enggak. Tapi katanya memang iya, yang bernama Safaatun ini memang mencalegkan diri dan melamar ke PPP. Dan ya memang kita akui dia merupakan caleg PPP," terang Gus Kamil, sapaan akrabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Kamil menyebut, kasus tersebut lebih kepada ranah pribadi caleg yang bersangkutan. Pihak partai ataupun pengurus tidak akan ikut campur dalam hal proses hukum kedepannya.

"Ini masalah pribadi, kami kira tidak akan ada tindak lanjut apa-apa dari partai. Walaupun dia sudah nyaleg, tapi itu urusan soal kejaksaan, partai tidak akan membantu orang yang melanggar hukum. PPP tidak akan ikut campur dalam masalah hukum," paparnya.

Terkait status pencalegan yang ebrsangkutan, Kamil menyebut hal tersebut sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang pada Pemilu 2019 mendatang. Denan demikian namanya tidak akan bisa dicabut ataupun digantikan dengan caleg lainnya.

"Kalau kasus pencalegannya itu kan sudah DCT, itu kan bagaimanapun juga tidak akan bisa mencabut atau mengganti. Ya sudah akan begitu saja. Pokoknya kita patuh kepada hukum, dan PPP tidak akan mencampuri kalau memang dia ternyata terbukti di mata hukum," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menyebut caleg yang bersangkutan tetap akan tercatat dalam DCT Pemilu 2019 selama belum ada ketetapan hukum yang sah. Selama itu juga, caleg tetap akan dapat mengikuti Pemilu.

"Kita mengkaji secara internal dan konsultasi sama KPU Provinsi. Tentu kami menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan. Jika ternyata ada kekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara, nanti tinggal diumumkan tidak memenuhi syarat. Kok Caleg itu masih dapat suara, maka akan jatuh ke parpolnya," paparnya.


(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads