Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Bintarno, menjelaskan Safa'atun adalah warga Desa Sidomulyo, Sedan, Rembang. Penahanan terhadap caleg DPRD Rembang itu merupakan tindak lanjut dari keputusan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polres Rembang.
"Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Polres yang mana sudah memenuhi syarat dan P21. Tersangka atas nama Safaatun kami tahan di Rutan untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya Biintarno, Selasa (8/1/19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut telah ditangani Polres Rembang sejak bulan September 2018 lalu, dan kini mulai dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Safa'atun disangka melakukan pertambangan tanpa disertai perizinan. "Pertambangan mineral dan batu bara," tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rembang, Majid Kamil mengakui Safa'tun adalah caleg dari partainya. Namun dia menegaskan, partainya tidak ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
"Safaatun ini memang mencalegkan diri dan melamar ke PPP dan ya memang kita akui dia merupakan caleg PPP," terangnya.
"Tapi kan ini masalah pribadi, kami kira tidak akan ada tindak lanjut apa-apa dari partai. Walaupun dia sudah nyaleg, tapi itu urusan soal kejaksaan, partai tidak akan membantu orang yang melanggar hukum. PPP tidak akan mengikut campur dalam masalah hukum," lanjutnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini