4 Remaja Putus Sekolah Pelaku Klithih Tertangkap di Sleman

4 Remaja Putus Sekolah Pelaku Klithih Tertangkap di Sleman

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 04 Jan 2019 19:08 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Empat remaja putus sekolah diciduk polisi karena melakukan aksi klithih di wilayah Sleman. Saat beraksi, pelaku nekat membacok korbannya memakai clurit yang telah dimodifikasi.

"Kita berhasil ungkap dan menangkap empat tersangka klithih memakai senjata tajam. Seluruh tersangka masih remaja tapi statusnya tidak sekolah, sudah putus sekolah," kata Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah saat jumpa pers di Mapolsek Ngaglik, Jumat (4/1/2019).

Keempat remaja masing-masing inisial GO (19) warga Turi, Sleman selaku eksekutor, RS (16) warga Depok, Sleman, AJ (17) warga Ngaglik, Sleman, dan AW (17) warga Tepus, Gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka beraksi pada 5 TKP berbeda di Kecamatan Ngaglik dan Mlati pada 30 Desember 2018 dini hari, yakni di Jalan Kapten Haryadi, dan sebelumnya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jalan Pendowoharjo serta Jalan Kaliurang.

"GO ini residivis kasus yang sama, dia selaku eksekutor di 5 TKP itu. Sedangkan jokinya bergantian dan satu orang masih diburu inisial MI (19) belum tertangkap," imbuh Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.

Saat beraksi, GO lebih dulu mengonsumsi miras dan pil koplo. Dia lantas mengajak teman-temannya berkeliling naik sepeda motor dan mencari calon korban secara acak.

Dua orang korban aksi klithih para pelaku di Jalan Kapten Haryadi mengalami luka bacok di bagian punggung, yakni SS (17) warga Danurejan, Kota Yogya dan RF (17) warga Godean, Sleman. Sedangkan untuk TKP lainnya, polisi belum menerima laporan polisi dari korban tapi sudah mendapat pengakuan dari pelaku dan kini masih pendalaman.

"Tidak ada motif merampas barang berharga milik korban, dia hanya berniat melukai korbannya memakai sajam, secara acak siapa yang ditemui di jalan langsung dilukai," jelas Yuliyanto.

Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada 3 Januari 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu clurit modifikasi, tiga helm dan dua unit sepeda motor matic.

Meski ada yang masih berusia di bawah umur, seluruh pelaku dipastikan tetap diproses hukum. Mereka dijerat UU Darurat 12/1951, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads