"Kami mengamankan dua tersangka berstatus suami istri, memperdagangkan barang-barang kesehatan yang tidak mempunyai regulasi atau standar dari kesehatan," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman, kepada wartawan di Mapolres Purbalingga, Jumat (4/1/2019).
Kedua tersangka berinisial Dra (23) dan P (29) meracik barang-barang untuk pemutih kulit berupa hand body dan obat untuk pemutih yang disuntikkan ke dalam pembuluh darah dari pasiennya. Barang-barang tersebut didapatkan mereka dari online, yang semuanya menurut para tersangka adalah obat untuk pemutih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kedua tersangka sudah melakukan aksi itu selama 1 tahun dan setiap minggunya terdapat lebih dari 3 pasien datang ke rumah tersangka di Perum Griya Perwira Asri, Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, yang digunakan sebagai tempat praktik.
"Dalam satu minggu sekitar 3 atau bahkan satu hari satu orang. Artinya mereka sudah cukup dikenal di kalangan masyarakat Purbalingga dan karena ketidaktahuan mereka tidak mempunyai izin untuk praktik perawatan kesehatan. Ini berimplikasi jika obat-obatan yang tidak ada regulasinya dapat menimbulkan kanker dan sebagainya," ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 botol plasenta dan body lotion merk plasenta, 14 botol berlebel Suntik Pemutih Purbalingga, seperangkat alat infus whitening.
![]() |
Baca juga: Via Vallen Akui Pernah Pakai Kosmetik Ilegal |
Sementara menurut pengakuan Dra, dalam sekali perawatan setidaknya pasien dikenakan biaya sekitar Rp 300-500 ribu. Selain itu, dirinya juga menjual produk kosmetik ilegal bermerek 'Suntik Pemutih Purbalingga' yang dioplos dan dimasukkan ke dalam botol secara online sekitar Rp 80-100 ribu.
"Dalam seminggu sekitar 3 botol. Dijual secara online, tidak tentu juga, kadang seminggu bisa 2-3 botol. Dijualnya keluar kota, ada yang ke Yogya, Bogor, Purwokerto. Kalau Purbalingga pembelinya rata-rata ibu-ibu rumah tangga dan wanita-wanita malam," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pelanggaran Pasal 197 UU No 37 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini