"Sudah kami siapkan surat kepada rektor, kemungkinan Senin atau Selasa pekan depan kami langsung kirimkan kepada rektor UGM. Isinya menuntut agar Dika bisa ikut wisuda bulan Februari besok," kata kuasa hukum HS, Tommy Susanto kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Jumat (4/1/2019).
Menurut Tommy, UGM tidak bisa menghambat masa depan HS yang telah menuntaskan kewajiban akademiknya sebagai mahasiswa UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Studi Dika sudah selesai, sudah bayar wisuda juga. Tinggal ikut wisuda dan kami minta Februari dia bisa wisuda," ujarnya.
Diketahui, HS memang mendapatkan sanksi penundaan wisuda dari pihak kampus terkait kasus dugaan pemerkosaan yang peristiwanya terjadi pada 1 Juli 2017 itu. Nama HS sempat masuk daftar peserta wisuda pada akhir 2018 namun akhirnya dicoret.
Di sisi lain, kasus dugaan pemerkosaan ini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY. HS selaku terlapor hingga kini masih berstatus saksi.
Tommy menambahkan, UGM terlalu dini memberi sanksi berupa penundaan wisuda.
"Ini dua ranah berbeda, ranah akademik dan ranah pidana. Jadi tolong dibedakan, karena pidana belum ada putusan dari hasil pembuktian seperti apa, tapi UGM sudah memberikan sanksi yang terlalu dini," imbuhnya.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini