Data yang diperoleh di Disdukcapil Brebes pada Senin (31/12/2018) menyebut, dari jumlah penduduk sebanyak 1,9 juta ada 1.433.222 orang yang masuk katagaori wajib KTP. Namun hingga sehari menjelang pergantian tahun, jumlah yang sudah rekam data baru 1.322.620 orang.
"Artinya masih ada 110.602 yang belum rekam sampai akhir tahun. Data mereka akan dinonaktifkan sesuai peraturan Mendagri," ungkap Kasi Pindah Datang Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil, Eko Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga yang belum rekam hingga akhir 2018, datanya dinyatakan nonaktif. Mereka tidak bisa mendapatkan layanan publik seperti pengurusan SIM, kredit bank, BPJS dan tidak memiliki hak pilih dalam pemilu," urainya.
Diterangkan lebih lanjut, Brebes selama ini menduduki rangking tertinggi se-Jawa Tengah terkait jumlah warga yang belum rekam e-KTP. Pada awal Agustus, tercatat ada 190 ribu warga yang belum melakukan perekaman.
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan e-KTP Tercecer |
Untuk mengejar ketertinggalan ini, ucap Eko, Disdukcapil melakukan perekaman keliling secara maraton. Petugas mendatangi berbagai desa desa terpencil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang belum rekam e-KTP.
Bahkan pada 29 November hingga 1 Desember, ada bantuan tenaga perekaman berikut alat dari disdukcapil 11 Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah. Tenaga bantuan ini dikerahkan untuk merampungkan pekerjaan perekaman di Brebes.
"Selama di Brebes, mereka bergotong royong membantu perekaman di Brebes. Tenaga bantuan dari disdukcapil se Jawa Tengah ini berhasil merampungkan 4.000 lebih perekaman," imbuh Eko.
Masih tingginya jumlah warga yang belum rekam, lanjut Eko, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain kesadaran masyarakat yang masih kurang, dan faktor geografis. (sip/sip)