"Sejauh ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangannya," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Ring Road Utara, Sleman, Senin (31/12/2018).
Belasan saksi tersebut di antaranya merupakan teman-teman dekat dari korban maupun terlapor, teman kuliah, dosen hingga pegawai UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk terlapor dua kali diperiksa, penyelidikan dan penyidikan masing-masing satu kali. Kalau korban, sudah diperiksa beberapa kali di Polda DIY," jelas Hadi.
Dalam proses penyidikan ini, Polda DIY telah berkirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DIY pada 10 Desember 2018.
Diketahui, Polda DIY telah menerima laporan polisi dari pihak UGM atas nama Arif Nurcahyo. Laporan telah dibuat sehari sebelum penerbitan SPDP, yakni tanggal 9 Desember 2018.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini