"Oh ya (tetap reses), karena kan saya hanya diberhentikan sementara. Berarti saya tetap menjalankan tugas saya seperti biasa. Menjalankan reses, memberikan laporan kepada DPD RI,," ujar Hemas kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
Hemas juga bercerita sudah tidak menerima dana reses sejak 2017 lalu. Meski begitu, dia tetap menjalankan program reses di wilayah Yogyakarta menggunakan dana pribadinya.
"Bagi saya untuk masalah dana reses (yang tidak keluar) itu tidak menjadi persoalan buat saya ya. Saya mau dikasih atau tidak buat saya enggak apa-apa. Hanya saya tetap harus reses kepada masyarakat," ungkapnya.
Hemas menjelaskan, merujuk aturan dana reses yang tidak pernah diterimanya itu harus dikembalikan ke kas negara. Dia pun tidak mengetahui keberadaan dana reses tahun 2017 silam yang ditahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini