"Tidak hanya Yogya yang bergerak, tapi dari seluruh Indonesia diharapkan ikut berjuang untuk menegakkan konstitusi," ujar Hemas usai menghadiri Kemah Konstitusi di Halaman Kantor DPD RI DIY, Jumat (28/12/2018).
Konstitusi yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018. Berdasarkan keputusan tersebut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak boleh menjadi kader atau pengurus parpol.
Namun faktanya Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), kini bertengger di pucuk pimpinan DPD RI. Hal inilah yang ditentang GKR Hemas, dia meminta agar putusan MK tersebut benar-benar ditegakkan.
"Ini yang perlu kita kawal betul supaya Bawaslu dan KPU itu benar-benar teguh melaksanakan putusan MK. Karena keputusan itu (MK) adalah lembaga yang tertinggi," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video 'Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas: Tanpa Dasar Hukum':
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini