Jimmi Muliku alias John Weku kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap wanita yang dikencaninya. Pria yang pernah adili karena melakukan perbuatan serupa terhadap model Anggita Sari dan Febi Rupita itu kini beraksi di Sleman, DIY.
Kali ini, korban John Weku adalah seorang perempuan berinisial I yang diketahui bekerja sebagai gadis pemandu lagu di Jakarta.
"Tersangka J diamankan di sebuah tempat karaoke di Sleman pada 8 Desember kemarin," kata Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto kepada wartawan di Mapolsek Mlati, Jumat (28/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun korban justru mendapat perlakuan kekerasan dan hartanya dilucuti oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi total Rp 75 juta dengan rincian duit dari ATM Rp 10 juta, jam tangan, ponsel dan perhiasan.
"Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Yugi.
Ditambahkannya, pada tahun 2011 dan 2013 John Weku juga pernah diadili kasus serupa. "Iya (salah satu korbannya Anggita Sari)," jawab Yugi ketika ditanya wartawan.
Jimmi Muliku alias John Weku pernah dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap wanita panggilan high class. Tahun 2014, hakim PN Jakarta Utara memutuskan hukuman penjara 5 tahun untuk Weku. (mbr/mbr)











































