"Kasus UGM yang peristiwanya di Pulau Seram, itu sekarang sudah membuat laporan polisi, korban membuat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (27/12/2018).
"Yang jelas sudah ada laporan polisi berarti sudah tahap penyidikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliyanto menjelaskan, korban membuat laporan polisi pada pekan lalu dengan didampingi kuasa hukum. "Sudah pekan kemarin, ada pengacaranya," ujarnya.
Dari laporan polisi yang dibuat korban, lanjut Yuliyanto, korban melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialaminya.
"Di laporan polisi soal pencabulan," sebut Yuliyanto.
Diketahui, pada bulan November lalu polisi mulai mengusut kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Terakhir, polisi menyebut belasan orang telah dimintai keterangannya.
Dalam memproses kasus ini, Polda DIY berkoordinasi dengan Polda Maluku. Gelar perkara juga telah dilakukan sebagai salah satu pijakan menaikkan proses hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini