Hadi Suwarno didakwa telah melibatkan sejumlah kepala desa dalam kegiatan road show ketua umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Banjarnegara pada 29 Oktober 2018 lalu. Hadi didakwa melanggar Pasal 493 junto 280 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu dan dituntut kurungan 10 bulan.
Majelis hakim yang terdiri dari R Heddy Bellyandi, Farida Pakaya dan Angelia Renata, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana. Sehingga, ketua DPC Partai Demokrat Banjarnegara dinyatakan bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan, majelis hakim mengacu pada pasal 272 Undang-undang Pemilu. Yakni, peserta dan tim kampanye harus terdaftar di KPU dalam setiap penyelenggaraan kampanye. Tedakwa tidak termasuk dalam peserta dan tim kampanye yang didaftarkan di KPU.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan banding. Rudito menyampaikan, sesuai UU Pemilu, berkas harus sudah diterima pengedilian tinggi Jawa Tengah tiga hari kerja kedepan.
"Setelah itu, Pengdilan Tinggi Jawa Tengah juga ditargetkan untuk memutuskan selama 7 hari. Apakah menguatkan putusan PN Banjarnegara atau mempunyai pertimbangan lain sehingga punya keputusan lain," ujarnya.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Hadi Suwarno mengaku bersyukur, karena majelis hakim mencermati fakta-fakta persidangan. Baik yang disampaikan saksi-saksi atau bukti-bukti yang disajikan. (mbr/mbr)