Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boyolali kemudian melimpahkan satu kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Polres Boyolali. Pembagian paket sembako yang dilakukannya dinilai memenuhi unsur pidana Pemilu.
"Setelah menerima laporan, kemudian kami bahas di Gakkumdu dan kita sepakat bahwa ini (kasus itu) memenuhi unsur dugaan pidana pemilu. Maka diproses berikutnya ke tahap penyidikan dan sudah kami limpahkan ke Polres Boyolali," ujar Rubiyanto, anggota Bawaslu Boyolali, Kamis (20/12/2018).
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu itu, jelas dia, dilakukan seorang caleg dari Dapil IV Boyolali. Meliputi kecamatan Nogosari, Simo, Klego dan Andong. Namun dia tak menyebutkan nama tersangka dan dari partai mana, secara jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut berupa pembagian bingkisan berisi sembako yang di dalamnya diselipkan stiker atau kartu bergambar seorang Caleg DPRD Boyolali dari Parpol tertentu serta ajakan memilihnya.
Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, mengatakan Caleg tersebut disinyalir menyebarkan paket sembako kepada warga di wilayah kecamatan Nogosari.
"Ada sebuah mobil yang berhenti, kemudian membagikan sembako kepada masyarakat. Jadi bukan pada sebuah acara. Kejadinya hari Sabtu (1/12) lalu," ungkapnya.
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat 1 junto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Boyolali, kemarin
Dalam pelimpahan tersebut, juga disertakan barang buktinya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini