Majelis hakim terdiri dari Tri Retnaningsih SH (ketua) dan Hendra Yuristiawan SH serta Wasis Priyanto SH (sebagai anggota). Majelis hakim menilai pemberian uang oleh terdakwa dalam acara pentas wayang kulit di Dusun Kalikembar, Desa Pakopen, Bandungan, Kabupaten Semarang adalah memenuhi permintaan pengundang untuk membantu acara. Majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagai kepedulian sosial para terdakwa.
"Membebaskan terdakwa Siti Ambar Fatonah dan terdakwa Sarwono dari dakwaan tersebut dari oleh karena dakwaan kedua tersebut. Terdakwa Siti Ambar Fatonah dan Sarwono terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana," kata Majelis Hakim, Tri Retnaningsih, dalam sidang vonis di PN Ungaran, Senin (19/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan itu, majelis hakim melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging. Selain itu kedua terdakwa harus dipulihkan hak-haknya. Sedangkan barang bukti uang harus dikembalikan kepada warga Dusun Kalikembar dan uang perkara dibebankan kepada negara.
Kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Sedangkan JPU saat itu langsung menyatakan banding. "Ada beberapa ketidakkonsistenan majelis hakim dalam mengambil putusan. Nanti akan kami tuangkan dalam secara selengkapnya di dalam memori banding ," kata JPU, Raharjo Budi Kisnanto SH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 2,5 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun persidangan hari ini, majelis menjatuhkan vonis lepas.
Saksikan juga video 'Golkar Ngarep Raih 22 Kursi di DPRD DKI Jakarta':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini