Rekonstruksi digelar di kompleks PN Semarang, Rabu (19/12/2018). Adegan yang diperagakan adalah ketika Lasito bertemu dengan seorang pengacara, Ahmad Hadi Prayitno. Peran keduanya dilakukan oleh penyidik KPK.
Kardus bandeng presto itu muncul di agedan terakhir rekonstruksi dan dipegang oleh hakim Lasito. Kardus bandeng itu tampak terbungkus koran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa waktu, Lasito tampak keluar terlebih dahulu dengan menenteng kardus bandeng presto yang terbungkus koran. Kemudian Ahmad Hadi menyusul keluar dan berjalan ke arah terpisah dari Lasito.
Adegan itu menjadi adegan terakhir reka ulang adegan ini.
Kardus bandeng presto itu diduga berisi uang dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Uang tersebut berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi ke PN Semarang. Praperdailan ini terkait dengan status tersangka Ahmad Marzuqi di kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan Lasito kemudian mengabulkan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
Saksikan juga video 'Kasus Politik Uang, 2 Caleg Golkar Divonis Lepas':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini