Kepala Dinpar Kabupaten Gunungkidul, Asti Wijayanti menjelaskan, Dinpar telah jauh-jauh hari mengimbau kepada pelaku wisata untuk tidak seenaknya menaikkan harga saat liburan Nataru. Mengingat pemberlakuan harga yang terkesan 'Nuthuk' akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Gunungkidul.
"Kalau menemukan harga yang 'nuthuk', wisatawan bisa langsung lapor ke saluran khusus kami di nomor 081238882789. Tapi laporannya harus detail, seperti di Pantai mana dan penjual apa," katanya, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wisatawan bisa mengadukan apa saja, tidak hanya harga yang 'nuthuk', nanti kalau ada aduan ke nomor kami akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Disinggung mengenai sanksi yang diberlakukan kepada pelaku wisata yang terbukti menaikkan harga terlampau tinggi kepada wisatawan, Asti menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Bukan tanpa alasan, hal itu karena pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh terkait pemberian sanksi.
"Memang kami tidak punya wewenang dalam memberi sanksi (Kepada pelaku wisata yang memberlakukan harga nuthuk), karena itu mMemberi sanksi) ranahnya Satpol PP. Kalau dari kami hanya bisa sebatas menghimbau dan memberi pembinaan saja," ucapnya.
Ditambahkan Asti, selain dapat menghubungi saluran khusus untuk aduan, wisatawan dapat langsung mengadukannya ke beberapa titik pos wisata di Kabupaten Gunungkidul.
"Akan didirikan beberapa pos, seperti di Patuk, Gua Pindul, Pantai Baron, Krakal, Pulang Sawal dan Wediombo. Nanti di pos-pos itu ada petugas khusus yang siap memberi info ke wisatawan dan mengadukan keluhannya," katanya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini