Banjarnegara Siap Kelola Hibah Aset Koruptor untuk Tambahan PAD

Banjarnegara Siap Kelola Hibah Aset Koruptor untuk Tambahan PAD

Uje Hartono - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 18:20 WIB
Deputi Penindakan KPK, Firli, saat menyerahkan aset (Foto: Uje Hartono/detikcom)
Banjarnegara - Pemkab Banjarnegara akan memanfaatkan hibah aset dari sitaan KPK untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Barang sitaan tersebut berupa tanah dan peralatan mesin senilai Rp 2,1 miliar.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, mengatakan rencananya akan memanfaatkan untuk menambah PAD Banjarnegara. nantinya, akan diserahkan kepada Perusda untuk dikelola.

"Nanti biar dikelola Perusda. Sehingga, bisa menambah PAD kabupaten Banjarnegara," ujarnya usai penyerahan aset KPK di Pendapa Dipayudha, Banjarnegara, Selasa (18/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk jangka pendek, Pemkab Banjarnegara akan memperbaiki peralatan yang ada di Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Banjarnegara sebelum dimanfaatkan. Mengingat peralatan asphalt mixing plant sudah lama tidak dipakai.

"Ini kan besi tua, karena sudah lama tidak dipakai jadi pada karatan. Makanya akan kami perbaiki dulu," kata dia.


Ia optimistis dengan diserahkannya dua bidang tanah seluas masing-masing 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi serta peralatan asphalt mixing plant atau mesin campuran aspal akan menambah PAD Banjarnegara. Apalagi Banjarnegara belum memiliki peralatan tersebut.

"Selama ini Pemkab belum alat itu, jadi ini akan membantu untuk PAD," tutur Budhi.

Aset tersebut merupakan rampasan dari koruptor proyek jalan. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan aset tersebut sebelumnya milik Amran yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan.

Amran, merupakan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, terbukti menerima suap dalam mengatur proyek jalan di Maluku tersebut.

Suap yang diterima Amran itu disebut berasal dari Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,14 juta, dari So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4,98 miliar, dari Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta, dari Rino sejumlah Rp 500 juta, dan dari Carlos sejumlah Rp 600 juta. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads