"Ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Penyerahan aset itu akan dilakukan siang nanti sekitar pukul 14.00 WIB di Pendopo Pemkab Banjarnegara. Deputi Penindakan KPK Firli langsung menyerahkan aset itu kepada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang akan diserahkan berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Selain itu, ada peralatan asphalt mixing plant atau mesin campuran aspal yang dihibahkan ke Pemkab Banjarnegara.
Febri menyebut aset itu sebelumnya dimiliki Amran, yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan. Amran, yang merupakan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, terbukti menerima suap dalam mengatur proyek jalan di Maluku tersebut.
Suap yang diterima Amran itu disebut berasal dari Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,14 juta, dari So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4,98 miliar, dari Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta, dari Rino sejumlah Rp 500 juta, dan dari Carlos sejumlah Rp 600 juta.
Saksikan juga video 'KPK Hibahkan Aset Sitaan Senilai Rp 12 M ke Polri':
(haf/dhn)