"Kami dapat edaran surat Kemendagri untuk memusnahkan e-KTP invalid. Dari provinsi Jateng tadi siang meminta pemusnahan dilakukan hari ini juga. Kami musnahkan sekitar 25.103 keping," kata Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno di kantor Setda Pemkab Kudus, Jumat (14/12/2018).
E-KTP invalid itu di antaranya rusak, ganti karena ada perubahan data pindah datang, dan lainnya. Pemusnahan baru dilakukan hari ini. Sebelumnya, jika rusak maka e-KTP harus dikembalikan ke Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat, pihaknya telah mengembalikan e-KTP rusak ke Kemendagri sebanyak dua kali pada 2017 dan 2018.
Pihaknya juga mendatangkan perwakilan Polres Kudus untuk menyaksikan pemusnahan e-KTP invalid. Sebagai bentuk bukti bahwa kegiatan benar dilakukan di lapangan.
"Baru ini ada perintah untuk memusnahkan e-KTP rusak," terangnya.
Tonton juga video '17 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Sekarung e-KTP di Persawahan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini