"Tetapi kami rasa untuk langkah awal kami lakukan pembinaan, ketika membandel akan kami tindak hingga proses peradilan," Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP, Pati, Irwanto kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).
Ketujuh warga yang diciduk tersebut merupakan warga yang tinggal di sepanjang Jalan Penjawi dan Jalan Dr Susanto Pati kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwanto menjelaskan tindakan awal yang diberikan pada ketujuh orang ini hanya sebatas pembinaan. Ke depan, penertiban semacam ini akan terus dilakukan, dan jika ada warga masih kedapatan kembali membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi kurungan ataupun denda hingga mencapai Rp 50 juta.
![]() |
Diharapkan dengan diamankannya tujuh orang warga ini bisa memberikan efek jera. Irwanto mengungkapkan petugas sering kesulitan menindak warga yang bandel.
"Lantaran yang mereka menggunakan cara untuk mengelabuhi petugas. Dengan cara membuang sampah dengan naik kendaraan sepeda motor," terang Irwanto.
"Dengan cara seperti itulah petugas sering kecolongan. Sedangkan kaitannya pemanfaatan lahan kosong untuk membuang sampah, bukan ranah kami. Tetapi nanti, akan kami tindak lanjuti bersama pihak terkait," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini