"Iya di home stay AW, penginapan," kata Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).
Penggerebekan ini dilakukan oleh Polda DIY pada Selasa (11/12) malam. Peran dari pemilik rumah tersebut kini masih didalami polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi home stay berada di RT05/RW12 Karangasem, Jalan Nusa Indah, Condongcatur, Depok, Sleman. Rumah tersebut bernomor 233 E.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka adalah Agung Suprawoto alias Joko dan Hendi Kiswanta alias Jovanka.
"Berdasarkan alat bukti yang dapat dikumpulkan oleh penyidik, yang berasal dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk, penyidik berkesimpulan bahwa terhadap perbuatan Agung Suprawoto alias Joko dan Hendi Kiswanta alias Jovanka, benar telah melakukan pembiaran atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya kepada detikcom, pagi ini.
Diketahui Joko adalah suami dari Vivi, perempuan yang kedapatan sedang bersetubuh dengan pria lain di hadapan Joko. Sementara Jovanka adalah penyelenggara acara maksiat tersebut.
Dedi menjelaskan kedua tersangka tidak ditahan karena mereka dinilai kooperatif.
Kedua tersangka, tambah Dedi, dijerat Pasal 12 UU RI Nomor 21/2007 juncto Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. "Terhadap kedua tidak dilakukan penahanan," ujar Dedi.
Saksikan juga video 'Kiat Edukasi Seks Sejak Usia Dini':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini