Polisi menilai sopir bernama Wasroni (35) lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga lepas kendali.
Saat ini, pria yang merupakan warga Desa Karangdawa, Kecamatan Marga sari Kabupaten Tegal itu sudah ditahan di Mapolres Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini di Polres Brebes," kata Suratman, kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).
Menurutnya, sopir dikenai Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 1, 2, 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Seperti diketahui kecelakaan lalu lintas terjadi saat truk bermuatan beras ini mengalami lepas kendali usai melewati Fly Over Kretek. Truk ini menabrak sejumlah kendaraan dan area parkir RS Siti Aminah. Lima orang meninggal dan enam orang lainnya terluka.
Saksikan juga video 'Ngeri! Truk Lepas Kendali Tabrak Kendaraan & Parkiran RS di Brebes':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini