Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menjelaskan, terkait kasus RH, Bawaslu perlu menyandingkan dengan peraturan yang terdapat pada regulasi pemilu. Menurutnya, setelah disandingkan, kasus tersebut mengarah ke pelanggaran etika secara personal.
"Terkait dengan peristiwa itu (digerebeknya RH saat berselingkuh) mengarah kepada etika. Karena sepengetahuan kami, secara regulasi, kalau bicara etika ada hal berbeda yang jadi domain dari pengawasan kita di Bawaslu," katanya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (11/12/2018) siang.
Menurutnya salah satu domain pengawasan Bawaslu adalah terkait pada objek saat rekrutmen pendaftaran calon legislatif. Pada saat persyaratan itu sudah terpenuhi tentunya pada proses berikutnya yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Harlina menganggap peristiwa yang melibatkan RH bisa dikatakan sebagai perzinahan. Mengingat kasus yang berkaitan dengan perzinahan masuk dalam tindakan pidana.
"Jadi itu (Peristiwa digerebeknya RH karena berzina), hal itu bisa masuk pidana umum murni terkait dengan perzinaan. Kalau perzinaan dari calon itu (RH) tidak diatur dalam UU pemilu, dan itu masuk pidana umum," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini