Bawaslu: Kasus Caleg Selingkuh Tidak Diatur UU Pemilu

Bawaslu: Kasus Caleg Selingkuh Tidak Diatur UU Pemilu

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 14:58 WIB
Foto: ilustrasi selingkuh (Andhika-detik)
Bantul - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menilai kasus yang menjerat caleg Partai Berkarya, RH (43) mengarah ke pelanggaran etika. Dugaan perzinahan itu masuk dalam tindak pidana umum dan tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menjelaskan, terkait kasus RH, Bawaslu perlu menyandingkan dengan peraturan yang terdapat pada regulasi pemilu. Menurutnya, setelah disandingkan, kasus tersebut mengarah ke pelanggaran etika secara personal.

"Terkait dengan peristiwa itu (digerebeknya RH saat berselingkuh) mengarah kepada etika. Karena sepengetahuan kami, secara regulasi, kalau bicara etika ada hal berbeda yang jadi domain dari pengawasan kita di Bawaslu," katanya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (11/12/2018) siang.

Menurutnya salah satu domain pengawasan Bawaslu adalah terkait pada objek saat rekrutmen pendaftaran calon legislatif. Pada saat persyaratan itu sudah terpenuhi tentunya pada proses berikutnya yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau jadi DCT ternyata ada satu hal yang mengarah pada tindakan yang melanggar etika, tentunya dari sisi Bawaslu, pasal larangannya kita tidak ada. (Tidak ada) pasal yang mengatur terkait dengan adanya pelanggaran etika khusus untuk personal dari calon (RH)," ujarnya.

Karena itu, Harlina menganggap peristiwa yang melibatkan RH bisa dikatakan sebagai perzinahan. Mengingat kasus yang berkaitan dengan perzinahan masuk dalam tindakan pidana.

"Jadi itu (Peristiwa digerebeknya RH karena berzina), hal itu bisa masuk pidana umum murni terkait dengan perzinaan. Kalau perzinaan dari calon itu (RH) tidak diatur dalam UU pemilu, dan itu masuk pidana umum," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads