Bertempat di aula pengunjung, pernikahan narapidana bernama Niko itu dihadiri Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Niko merupakan terpidana kasus pembunuhan yang sudah mendekam selama 2 tahun. Ia divonis hakim dengan hukuman total 26 tahun. Namun ia dan kekasihnya, Wulan tidak menyurutkam niat untuk menikah hingga akhirnya mendapatkan izin dari Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ya Alhamdulillah saya senang sekali. Bahagia rasanya karena bisa menikah di Lapas setelah sekian lama memadu kasih dengan Wulan," kata Niko.
"Saya terharu, perjuangan hidup akan saya lalui bersama dengan Niko walau cinta kita terpisah jeruji penjara," ungkap Wulan.
Usai akad nikah dihadapan penghulu, mereka menandatangani buku nikah dari KUA dan sudah tercatat secara resmi.
Terpisah, Kepala Seksi Bimkemas, Ari Tris Ochtia Sari mengatakan, pernikahan di Lapas adalah merupakan hak WBP selama di Lapas. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA
"Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil keputusan Kalapas Semarang melalui sidang TPP atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai," jelas Ari. (bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini