"Oh nggak ditutup, nggak mungkin kita (menutup kasus) karena minimnya alat bukti," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, saat dihubungi detikcom, Selasa (4/12/2018).
Menurutnya, dalam menangani sebuah kasus sudah biasa aparat kepolisian terkendala minimnya alat bukti. Namun bukan berarti kendala tersebut menjadi alasan polisi untuk menghentikan pengusutan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya kita tidak pernah menutup kasus ini, bahkan kita ibaratnya tetap menunggu, mencari alat-alat bukti yang membuat terang perkara ini. Meski ya kita harapkan si pelaku ini tidak mengulangi lagi perbuatannya," ungkapnya.
Namun dalam kasus pelecehan seksual tidak menutup kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya. "(Kalau) Mengulangi lagi perbuatan ini, ya insyaallah lah, yang namanya pepatah itu kan sepandai-pandai tupai melompat, sesekali jatuh juga," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang turis asing menjadi korban pelecehan seksual saat berjalan di Jalan Prawirotaman No 1 Kota Yogyakarta, Rabu (4/11) lalu. Kejadian ini viral di medsos lalu diusut polisi, namun hingga kini pelaku tak kunjung tertangkap. (sip/sip)











































