Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin menjelaskan dugaan pelanggaran pemilu terjadi dalam kegiatan Seminar Pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Purbalingga pada tanggal 18 November 2018. Acara itu berlangsung di gedung PGRI Kabupaten Purbalingga dengan peserta guru-guru TK/PAUD (IGTK dan HIMPAUDI) se-Kabupaten Purbalingga.
"Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Purbalingga telah selesai melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dengan terlapor Calon DPR RI Dapil 7 atas nama Drs Heru Sudjatmoko, M Si," kata Rofi lewat siaran persnya, Jumat (30/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor oleh Panwascam Purbalingga telah dimintai keterangan atau klarifikasi di Kantor Bawaslu Purbalingga pada tanggal 23 November 2018, yang mana dalam keterangannya terlapor mengakui telah melakukan kegiatan kampanye dalam kegiatan Seminar Pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Purbalingga," terang Rofi.
Selain Heru, Panwascam juga meminta keterangan Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga atas nama Sarjono. Dari pemeriksaan, Sarjono diketahui terlibat aktif dalam proses persiapan, pemantapan, pembuatan undangan seminar dan memfasilitasi tempat Seminar Pendidikan dalam rangka HUT PGRI tersebut yang dihadiri oleh Heru.
Setelah meminta keterangan saksi, Panwascam mendapatkan kesimpulan dan membuat rekomendasi. Kesimpulan pertama yaitu Heru melakukan pelanggaran administratif yaitu melanggar pasal 27 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo PKPU RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Baca juga: Kaum Milenial dan Masa Depan Indonesia |
"Dari hasil kajian Panwascam Purbalingga tersebut, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rofi.
Kesimpulan kedua, Sarjono selaku Ketua PGRI Purbalingga melanggar Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu: Ayat (1) berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye"; Ayat (2). Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan terbatas, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Saudara Sarjono juga telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi 'Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik'. Berdasarkan hasil kajian Panwascam Purbalingga, untuk selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas Rofi. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini