Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, Heri Purwanto, menyayangkan vonis yang dijatuhkan MA kepada Nuril. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan penyidik dan penuntut umum kurang serius dan tak berperspektif gender.
"Kasus tersebut masih belum ditangani berdasarkan perspektif gender dan hak asasi manusia," ujarnya ketika Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi FH UMY menggelar konferensi pers di Gedung Ki Bagus Hadikusumo UMY, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap seperti ini harus dihentikan karena akan melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan dan membuat mereka yang menjadi korban semakin enggan untuk melaporkan dan memperjuangkan kasus serta hak mereka," lanjutnya.
Dekan Fakultas Hukum UMY, Trisno Raharjo, menjelaskan bahwa dalam mengadili perempuan di hadapan hukum harus mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya adalah masalah kesetaraan di mata hukum dan perspektif gender meski tak tertulis dalam aturan.
"Perlu dilakukan penafsiran atas peraturan tersebut agar dapat menjamin kesetaraan gender dalam penanganannya. Perlu juga untuk menggali nilai dan kearifan lokal serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin kesetaraan," ungkapnya.
Trisno memandang kasus yang menjerat Nuril bukan semata-mata menyoal putusan MA. Namun proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum juga perlu dikritisi, karena tak berperspektif gander dalam menangani kasus kekerasan seksual ini.
"Seringkali dalam kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, tidak mudah dalam menentukan pelaku dan korban. Kadang perempuan terlihat sebagai pelaku, padahal mereka merupakan korban dengan menimbang berbagai aspek," tuturnya.
Terlepas dari pro-kontra yang ada, lanjut Trisno, Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi FH UMY mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam merespon kasus ini. Walaupun dia sadar, penundaan eksekusi tak menyelesaikan masalah yang menjerat Nuril.
"Kami juga berharap bahwa hakim yang mengadili mempertimbangkan aspek perempuan berhadapan dengan hukum, dan kami yakin apabila penanganan yang dilakukan mempertimbangkan hal tersebut maka putusannya adalah bebas," tutupnya.
Simak Juga 'Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini