"Korban sudah ditemui tim penyelidik, dimintai keterangannya," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/11/2018).
Namun Yuliyanto belum bersedia membeberkan apa hasil dari pemeriksaan tersebut dengan alasan masuk materi penyelidikan. "Ini masih penyelidikan, belum naik penyidikan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menemui korban, polisi juga terus berkoordinasi dengan UGM dan Polda Maluku.
"Ini terus berkoordinasi, komunikasi. Sejauh ini belum ada kendala meskipun dalam penanganan kasus ini kami mengedepankan aspek kehati-hatian, karena ini kan dugaan tindak asusila, dugaan pemerkosaan," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan perkosaan menimpa seorang mahasiswi UGM saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017 silam. Korban diduga diperkosa oleh teman KKN-nya sendiri.
Sejak saat itu, menurut laporan dari BPPM Balairung dalam tulisan berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan', korban telah melapor ke kampus dan mengadvokasi dirinya atas kasus ini. Korban juga dalam pendampingan LSM Rifka Annisa.
UGM membentuk tim internal terkait kasus ini sejak awal tahun lalu. Tim ini melakukan investigasi dan mendatangi lokasi kejadian di Maluku. Kasus ini kemudian mencuat dan menjadi perhatian publik setelah tulisan dari persma kampus dipublikasikan. Dorongan dari beberapa pihak di antaranya LPSK dan Ombudsman datang agar kasus ini ditangani oleh polisi. Polda DIY berkoordinasi dengan Polda Maluku akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini