Sekertaris Daerah Purbalingga, Wahyu Kontardi menjadi salah satu yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang. Wahyu mengungkapkan terdakwa mengkode meminta uang ketika pengajuan Amdal Lalu Lintas oleh pengusaha yang akan membangun SPBU.
"Setelah menandatangani Amdal, Bupati menyampaikan, 'gawe usaha kok ora ana apa-apane' (membuat usaha kok tidak ada apa-apanya)," kata Wahyu dalam persidangan yang dipimpin hakim, Antonius Wididjantono itu, Rabu (14/11/2018).
Wahyu mengungkapkan saat itu Tasdi mengatakan kalau harus ada 'apa-apa'. Setelah itu Wahyu menyampaikan kepada pengusaha yang akan membangun SPBU dan akhirnya ada penyerahan uang Rp 50 juta melalui ajudan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu saksi lainnya yaitu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purbalingga, Priyo Satmoko. Ia mengatakan uang yang diberikan kepada Tasdi sebagai bentuk loyalitas. Ia mendapatkan uang itu dari kantong sendiri dan rekanan pelaksana proyek.
"Pemberian itu sebagai bentuk loyalitas kepada atasan," kata Priyo sembari menjelaskan penyerahan uang itu ketika dirinya masih menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Untuk diketahui Tasdi didakwa dalam kasus suap proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Tasdi juga didakwa dalam kasus Gratifkasi dengan nilai gratifikasi sekitar Rp 1,46 miliar dan USD 20 ribu. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini