"Tersangka kita kirim ke RSJ Magelang Selasa (13/11/2018) kemarin. Untuk tersangka saat ini masih dilakukan observasi, ada tahapan-tahapan yang dilakukan," jelas Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, kepada detikcom, Rabu (14/11/2018).
Ia menyebutkan, sesuai dengan keterangan dokter jiwa RSJ Dr Soerojo, diperlukan waktu sekitar 2 minggu untuk pemeriksaan kejiwaan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama menjalani pemeriksaan di RSJ, tersangka ditempatkan di ruang tersendiri dengan penjagaan sebanyak 4 personel kepolisian.
"Ada 4 personel yang kita tugaskan untuk menjaga setiap hari selama 24 jam. Tersangka ditempatkan di bangsal terpisah," terang Dwi.
Dwi mengatakan, polisi masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus pembacokan yang dilakukan oleh tersangka Sunaryo.
Seperti yang diberitakan, Sunaryo menganiaya seorang balita, Rafa Nesya Ardhani (2,5) yang juga tetangganya, menggunakan golok hingga meninggal dunia. Tidak hanya itu, tersangka juga melukai dua orang lain, yakni Khalisatun Mafruroh (23) dan Atik Ernawati (31).
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam pasal berlapis. Yakni pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf C UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Serta pasal 351 ayat (3) dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara. (bgs/bgs)











































