"Kita sesalkan tentang video, artinya yang mem-video ini tahu ada kondisi seperti itu. Tapi kalau kita lihat dalam tindakan terjadi pengabaian, artinya tidak melakukan tindakan yang sifatnya menghentikan. Bagaimana caranya menolong kalau dia (korban) tidak bisa masuk lagi ke dalam jendela, kalau tahu seperti itu ya segeralah membantu, tetapi ini kan tidak," kata juru bicara SD Kanisius Demangan Baru, A Lesto Prabhancana Kusumo kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Lesto menyinggung hasil dari rekaman yang diambil dari seberang jalan sekolah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bisa lihat video stabil, tidak gemetar panik, artinya dia ingin mendapatkan suatu momen. Kita di suasana era media, ingin dapat informasi share ke medsos. Artinya dia sadar mengambil gambar untuk kepentingan dia," sebutnya.
Pihak sekolah, lanjut Lesto, saat ini sedang mendiskusikan langkah yang akan diambil soal perekaman video peristiwa siswa jatuh itu. Salah satunya wancana melapor ke polisi.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk melapor ke polisi," kata Lesto.
"KUHP bisa kena ini, UU Perlindungan Anak bisa kena, UU ITE juga," imbuhnya.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini