"Karena ada informasi dari para tetangga yang lihat tersangka kok seperti orang ngoplo gitu. Makanya kita lakukan tes urine untuk mengetahui kandungan psikotropika, narkotika, maupun zat adiktif lainnya," jelas Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadisaat dihubungi detikcom, Selasa (13/11/2018).
Menurut Dwi, tes urine pada pria yang merupakan warga Dusun/Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung ini dilakukan karena kondisi tersangka yang menurut informasi dalam kondisi linglung sebelum melakukan pembacokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, lanjut Dwi, tersangka akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Soerojo Magelang untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Mungkin akan perlu observasi sampai beberapa hari di RSJ Magelang," katanya.
Sampai saat ini, petugas juga masih terus mendalami peristiwa ini untuk mengetahui motif tersangka. "Kalau berdasarkan pengakuan sementara tersangka, alasan pembacokan karena lupa, tidak sengaja.
Jawabannya juga masih belum nyambung makanya kita bawa ke RSJ untuk mengetahui apakah dia hanya pura-pura atau beneran linglung," urainya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam pasal berlapis. Yakni pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf C UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Serta pasal 351 ayat (3) dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun. (sip/sip)