Polda Mana yang Bakal Tangani Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM?

Polda Mana yang Bakal Tangani Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM?

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 12 Nov 2018 18:24 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Sejumlah pihak mendesak agar kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) diselesaikan lewat jalur hukum. Desakan teranyar datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto akhirnya juga sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Namun yang menjadi pertanyaan, penanganan kasus ini nantinya akan diproses hukum di mana? Karena locus delicti atau lokasi kejadian berada di Maluku saat korban sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sedangkan korban kuliah di UGM yang beralamat di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polda mana yang bakal menangani kasus ini juga dibawa ke rnah hukum.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menyatakan Polda DIY bisa saja memproses kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yogya atau Maluku sama saja, sama-sama Polri, undang-undang atau KUHAP/KUHP yang dipakai juga sama, tidak ada bedanya. Silakan jika ingin melapor ke Polda DIY, nanti dibuatkan LP (laporan polisi)," kata Yuliyanto saat dihubungi detikcom, Senin (12/11/2018).

"Nanti Polda DIY bisa memprosesnya meski lokasi kejadian berada di daerah lain," sambungnya.

Menurut Yuliyanto, setelah ada laporan dari korban, maka Polda DIY selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Maluku membahas teknis penyidikan. Koordinasi juga untuk mengetahui saksi-saksi terkait kasus ini apakah berada di Yogya atau di Maluku, termasuk keperluan pengumpulan alat bukti.

"Kalau saat ini, Polda DIY kan belum tahu saksi-saksinya saat ini di mana, kalau di Yogya bisa kita berkas di sini, kalau ternyata di Maluku nanti seperti apa, itu makanya tetap ada koordinasi dengan polisi di Maluku," jelas Yuliyanto.

Sementara untuk proses penuntutan di kejaksaan dan pembuktian di persidangan, apakah juga bisa dilaksanakan di Yogya?

"Penuntutan dan persidangan nanti kita juga harus koordinasi dulu dengan kejaksaan. Seperti apa nanti ya menunggu proses penyidikan dulu, ini kan juga belum ada laporan dari korban," ujar Yuliyanto.

"Tapi seperti kasus terorisme, peristiwanya terjadi di daerah mana, sidangnya di daerah lain di luar lokasi kejadian. Itu bisa saja," imbuhnya.

(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads