Namun yang menjadi pertanyaan, penanganan kasus ini nantinya akan diproses hukum di mana? Karena locus delicti atau lokasi kejadian berada di Maluku saat korban sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sedangkan korban kuliah di UGM yang beralamat di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polda mana yang bakal menangani kasus ini juga dibawa ke rnah hukum.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menyatakan Polda DIY bisa saja memproses kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti Polda DIY bisa memprosesnya meski lokasi kejadian berada di daerah lain," sambungnya.
Menurut Yuliyanto, setelah ada laporan dari korban, maka Polda DIY selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Maluku membahas teknis penyidikan. Koordinasi juga untuk mengetahui saksi-saksi terkait kasus ini apakah berada di Yogya atau di Maluku, termasuk keperluan pengumpulan alat bukti.
"Kalau saat ini, Polda DIY kan belum tahu saksi-saksinya saat ini di mana, kalau di Yogya bisa kita berkas di sini, kalau ternyata di Maluku nanti seperti apa, itu makanya tetap ada koordinasi dengan polisi di Maluku," jelas Yuliyanto.
Sementara untuk proses penuntutan di kejaksaan dan pembuktian di persidangan, apakah juga bisa dilaksanakan di Yogya?
"Penuntutan dan persidangan nanti kita juga harus koordinasi dulu dengan kejaksaan. Seperti apa nanti ya menunggu proses penyidikan dulu, ini kan juga belum ada laporan dari korban," ujar Yuliyanto.
"Tapi seperti kasus terorisme, peristiwanya terjadi di daerah mana, sidangnya di daerah lain di luar lokasi kejadian. Itu bisa saja," imbuhnya.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini