"Menolak eksepsi dan dalam pokok perkara gugatan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prasetyo saat membacakan putusan dalam sidang di PN Yogya, Senin (12/11/2018).
Pertimbangan majelis hakim berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen selama persidangan serta pemeriksaan tempat yang merupakan objek perkara, menyatakan dari 26 penggugat tidak seluruhnya memiliki legal standing atau alas hak untuk mengajukan gugatan hukum terhadap tergugat PT KAI, Direksi Daop 6 Yogya dan turut tergugat Kasultanan Yogyakarta serta Pemkot Yogyakarta.
Alasannya, sebagian penggugat bukan merupakan pedagang Sarkem karena meski memiliki Kartu Bukti Pedagang (KBP) yang diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta, namun masa berlakunya telah habis. Sehingga materi gugatan tidak memenuhi syarat formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum pedagang Sarkem, Yogi Zul Fadhli mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, hakim tidak berani masuk ke substansi perkara gugatan.
"Selama pembuktian di persidangan, terungkap ada perbuatan melawan hukum berupa penggusuran oleh PT KAI yang tidak sesuai prosedur. Juga perbuatan melawan hukum Pemkot yang menghapus Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional, itu melanggar Perda RTRW karena wilayah Pasar Kembang masuk kawasan perdagangan dan jasa. Juga Kasultanan tidak bisa menunjukkan sertifikat hak milik tanah atas nama mereka, yang sebelumnya KAI mengklaim kios pedagang berdiri di lahan Kasultanan," paparnya.
"Jadi menurut kami hakim hanya menyentuh formal tanpa berani masuk ke substansi perbuatan melawan hukum. Kami akan diskusikan dulu bersama para pedagang soal putusan ini, kemungkinan besar nanti akan ajukan banding karena putusan mengabaikan aspek substansial perkara," imbuhnya.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini