"Untuk sementara kita kenai Pasal 170 KUHP juncto pasal 181 KUHP. Karena secara bersama-sama mereka melakukan kekerasan yang menyebabkan luka-luka (Pada mayat) dan menghilangkan mayat," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Bantul, Iptu Muji Suharjo saat melalukan press release di Polres Bantul, Sabtu (10/11/2018).
"Kalau ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuhnya.
Disinggung mengenai proses hukum terhadap JR yang masih di bawah umur, Muji mengaku akan memperlakukannya dengan ketentuan khusus. Selaim itu, untuk JR sendiri tidak dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah lidik, pada Kamis (8/11/2018) malam kami amanakan dua tersangka, satu perempuan dan satu laki-laki di sebuah penginapan daerah (Kecamatan) Kretek, Bantul," katanya.
Kedua tersangka bernama Nurti Rahayu (32) dan JR (12) saat ini masih menjalani pemeriksaan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kasur, satu ember berisi bahan bakar jenis pertalite, satu jaket dan sebotol air mineral yang sebelumnya berisi pertalite.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah membakar korban (IGSN) dalam keadaan meninggal. Mengapa dibakar di situ (Sanden) karena anaknya NR pernah kemah di TKP," ujarnya.
"Saat membakar korban, tersangka menggunakan pertalite 3 liter yang sebelumnya telah dibawa dari rumah," imbuhnya. (bgk/bgk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 