Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Bantul, Iptu Muji Suharjo mengatakan, setelah mengetahui identitas mayat gosong, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang melakukan pembakaran terhadap I Gede Suka Negara (52), warga Denpasar, Bali.
"Setelah lidik, pada Kamis (8/11/2018) malam kami amanakan dua tersangka, satu perempuan dan satu laki-laki di sebuah penginapan daerah (Kecamatan) Kretek, Bantul," katanya saat menggelar press release di Polres Bantul, Sabtu (10/11/2018).
Kedua tersangka bernama Nurti Rahayu (32) dan JR (12), keduanya warga Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Selain itu pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kasur, satu ember berisi bahan bakar jenis pertalite, satu jaket dan sebotol air mineral yang sebelumnya berisi pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat membakar korban, tersangka menggunakan 3 liter pertalite yang sebelumnya telah dibawa dari rumah (Tersangka)," imbuhnya.
Ditambahkannya pula, bahwa antara tersangka dan korban memliki hubungan dekat. Kendati demikian, saat ini Nurti telah ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan. Sedangkan untuk JR tetap diproses secara hukum dengan ketentuan hukum yang berlaku. (bgk/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini