Tuntutan itu ditulis di sebuah baliho yang ditandatangani oleh massa peserta aksi, Kamis (8/11/2018). Secara bergiliran mereka membubuhkan nama, nomor induk mahasiswa, dan tanda tangan di baliho tersebut.
Tanda tangan tersebut menjadi bukti bahwa mereka mendukung Agni (nama samaran yang dipakai dalam tulisan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung) dalam mencari keadilan.
Sementara dalam aksi ini, gerakan #kitaAGNI melayangkan sembilan tuntutan kepada pihak UGM, di antaranya:
1. Memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.
2. Mengeluarkan civitas akademika UGM yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
3. Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi civitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.
4. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian material.
5. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
6. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabelitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM.
7. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat departemen, fakultas, maupun universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.
8. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di tingkat departemen, fakultas, maupun universitas tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika UGM.
9. Menyelenggarakan pendidikan anti pelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas ketika pelatihan pembelajar sukses bagi mahasiswa baru (PPSMB) dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di tingkat departemen, fakultas, dan universitas.
Narahubung #kitaAGNI, Natasya menjelaskan gerakan #kitaAGNI muncul karena mereka resah kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi UGM saat KKN belum dituntaskan pihak kampus. Korban tidak mendapatkan keadilan, sementara pelaku sudah di ambang kelulusan studi.
"#kitaAGNI ini lahir karena pelaku kekerasan seksual dari kasus Agni akan segera diluluskan, akan segera diwisuda, dan namanya sudah tercantum dalam daftar wisudawan November 2018 ini," ucap Natasya di tengah-tengah aksi.
Natasya menuturkan, gerakan #kitaAGNI akan terus bersuara agar kasus yang menimpa korban lekas diselesaikan pihak kampus secara adil dan transparan.
"Tanpa Agni mendapatkan transparansi, tanpa Agni mendapatkan kejelasan, dan hukuman yang adil bagi pelaku kekerasan seksualnya," lanjut mahasiswi Fisipol tersebut.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)