Nantinya pengendara harus melintas di sirip-sirip kawasan Malioboro dengan rute melingkar. Sedangkan kawasan Malioboro hanya dapat dilintasi kendaraan umum dan transportasi tradisional seperti andong, becak dan sepeda kayuh.
"Malioboro rencana kedepannya memang sebagai kawasan pedestrian, dan untuk jadi kawasan pedestrian harus ada tahapan-tahapan awal yakni melakukan pengaturan arah lalu lintas," kata Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Raharjo saat ditemui usai melakukan rapat koordinasi terkait pengaturan arah lalu lintas Malioboro di Kantornya, Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Senin (5/11/2018).
Menurutnya, pengaturan tersebut akan memberlakukan jalur satu arah di sirip-sirip kawasan Malioboro secara melingkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari simpang tiga itu nanti ke selatan arah Jalan Bhayangkara, rencananya Jalan searah di situ (Jalan Bhayangkara) dibalik dari utara ke selatan, sampai PKU (Rumah Sakit) nanti ke arah timur dan simpang empat Gondomanan ke utara arah Jalan Mayor Suryotomo," imbuhnya.
Disinggung mengenai kapan ujicoba tersebut dilaksanakan, Sigit mengaku masih mempertimbangkan hasil rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait tadi siang di Kantornya.
"Tapi tadi ada masukan-masukan (dari pihak terkait), mereka menyarankan kalau yang sisi utara juga dibuat dua arah seperti sisi selatan (Jalan KH. Ahmad Dahlan sampai Jalan Panembahan Senopati). Jadi dari Pasar Kembang dan ABA (Abu Bakar Ali) nanti tetap dua arah," ucapnya.
"Karena itu saya belum bisa memutuskan kapan dilaksanakan," imbuhnya.
Kendati demikian, mengenai jalur yang melingkari Malioboro tetap akan berjalan. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa tempat di sirip-sirip kawasan Malioboro untuk tempat parkir kendaraan bermotor.
"Yang jelas rencananya bus-bus itu semua tidak lewat Malioboro dan langsung ke arah parkiran seperti tempat parkir Ngabean, ABA dan Senopati. Begitu juga motor dan mobil, nanti parkirnya seperti di Beskalan," pungkasnya.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini