Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santosa menjelaskan bahwa besaran UMP DIY 2019 sudah final. Menurutnya, tidak mungkin UMP yang diketok gubernur bersama bupati dan wali kota se-DIY pada Senin (29/10) dibatalkan.
"(UMP) yang tahun (2019) sudah final, tinggal proses SK saja tanggal 1 November, dan selanjutnya yang UMK (diumumkan) setelah tanggal 1 November," kata Andung saat dihubungi wartawan, Rabu (31/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rakor (penetapan UMP) itu sudah melalui rapat dewan pengupahan, baik dewan pengupahan kabupaten/kota kemudian provinsi yang di dalamnya ada unsur konfederensi, serikat pekerja. Jadi sudah (mengakomodir) dari konfederasi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemda DIY telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922. Dasar hukumnya yakni UU No 13 tahun 2003, PP No 78 tahun 2015, Instruksi presiden RI No 9 tahun 2013, Permenakertrans No 7 tahun 2013, dan PP No 78 tahun 2015.
Baca juga: Buruh di Yogya Demo Tolak UMP Rp 1,57 Juta |
Merespon penetapan tersebut, belasan buruh menggelar demonstrasi penolakan UMP DIY 2019 di titik nol kilometer Kota Yogya. Mereka meminta Pemda DIY membatalkan penetapan tersebut, dan mengganti dengan perhitungan UMP versi buruh.
"Pertama kami menolak PP 78/2015 sebagai dasar penetapan UMP dan UKM DIY 2019. Kedua, batalkan UMP DIY 2019 sebesar Rp 15 juta. Ketiga, tetapkan UMP dan UKM 2019 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar koordinator aksi, Yusron.
"Rinciannya (upah berdasarkan KHL) untuk provinsi sebesar Rp 2.500.000, Kota Yogyakarta Rp 2.911.516, Sleman Rp 2.859.085, Bantul Rp 2.746.289, Kulon Progo Rp 2.584.273, dan Gunungkidul Rp 2.440.517," pungkas dia. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini