UMP Rp 1,57 Juta Didemo Buruh, Pemda DIY: Penetapan Sudah Final

UMP Rp 1,57 Juta Didemo Buruh, Pemda DIY: Penetapan Sudah Final

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 15:36 WIB
Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santosa. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2019. Alasannya, penetapan tersebut dinilai tak memihak kaum buruh dan menjadi penyebab kemiskinan di DIY.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santosa menjelaskan bahwa besaran UMP DIY 2019 sudah final. Menurutnya, tidak mungkin UMP yang diketok gubernur bersama bupati dan wali kota se-DIY pada Senin (29/10) dibatalkan.

"(UMP) yang tahun (2019) sudah final, tinggal proses SK saja tanggal 1 November, dan selanjutnya yang UMK (diumumkan) setelah tanggal 1 November," kata Andung saat dihubungi wartawan, Rabu (31/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andung menjelaskan, penetapan UMP DIY tahun 2019 tidak mungkin diubah. Menurutnya, kepala daerah se-DIY telah bersepakat untuk menetapkan UMP mengacu pada PP No 78 tahun 2015, dan skema penetapan tersebut sudah disetujui perwakilan buruh.

"Rakor (penetapan UMP) itu sudah melalui rapat dewan pengupahan, baik dewan pengupahan kabupaten/kota kemudian provinsi yang di dalamnya ada unsur konfederensi, serikat pekerja. Jadi sudah (mengakomodir) dari konfederasi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemda DIY telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922. Dasar hukumnya yakni UU No 13 tahun 2003, PP No 78 tahun 2015, Instruksi presiden RI No 9 tahun 2013, Permenakertrans No 7 tahun 2013, dan PP No 78 tahun 2015.


Merespon penetapan tersebut, belasan buruh menggelar demonstrasi penolakan UMP DIY 2019 di titik nol kilometer Kota Yogya. Mereka meminta Pemda DIY membatalkan penetapan tersebut, dan mengganti dengan perhitungan UMP versi buruh.

"Pertama kami menolak PP 78/2015 sebagai dasar penetapan UMP dan UKM DIY 2019. Kedua, batalkan UMP DIY 2019 sebesar Rp 15 juta. Ketiga, tetapkan UMP dan UKM 2019 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar koordinator aksi, Yusron.


"Rinciannya (upah berdasarkan KHL) untuk provinsi sebesar Rp 2.500.000, Kota Yogyakarta Rp 2.911.516, Sleman Rp 2.859.085, Bantul Rp 2.746.289, Kulon Progo Rp 2.584.273, dan Gunungkidul Rp 2.440.517," pungkas dia. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads