Pascakebakaran Pasar Legi Solo, Pedagang Belum Bisa Jualan

Pascakebakaran Pasar Legi Solo, Pedagang Belum Bisa Jualan

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 31 Okt 2018 13:08 WIB
Pasar Legi pascakebakara. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Hari kedua pascakebakaran, pedagang Pasar Legi masih belum bisa berjualan. Mereka masih harus mengikuti pendataan untuk mendapatkan kios pasar darurat.

Beberapa pedagang mulai terlihat berdatangan di sekitar kantor Pasar Legi. Mereka membawa surat hak penempatan (SHP) dan fotokopi KTP sebagai syarat pendataan.

Pedagang beras, Ali, mengatakan pedagang belum boleh berjualan sebelum pasar darurat dibangun. Kini mereka harus mengikuti prosedur pendataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh berjualan dulu. Kalau yang sekarang berjualan di pinggir jalan itu memang setiap hari di situ," kata Ali saat ditemui detikcom di kantor Pasar Legi, Rabu (31/10/2018).


Pedagang lain, Tuyem, berharap pemkot segera membangun pasar darurat. Sebab penghasilannya hanya dari berjualan di Pasar Legi.

"Saya 25 tahun di sini, ya cuma jualan bawang, miri, ebi. Suami sakit. Kalau belum bisa jualan gini ya susah," ujar Tuyem.


Sedangkan lapak di luar bangunan utama Pasar Legi sejak kemarin mulai berjualan. Meski demikian, akses masuk ke kompleks Pasar Legi tetap dibatasi. Satpam dan kepolisian masih berjaga di area pasar.

Adapun pemkot menyiapkan tiga jalan di sekitar Pasar Legi untuk dijadikan pasar darurat. Yakni di Jalan Sabang, Jalan Lumban Tobing dan Jalan Halmahera.

Pantauan detikcom, lokasi tersebut masih belum mulai dibangun. Pemerataan tanah di Jalan Sabang pun belum dilakukan.


Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menargetkan pembangunan akan dimulai Senin (5/10) pekan depan. Hingga Senin nanti, pemkot mulai meratakan tanah di lokasi pasar darurat.

"Senin kita mulai bangun. Selama proses pembangunan kita carikan tempat sementara untuk pedagang jualan. Pedagang tidak boleh berjualan di sembarang tempat, nanti kita atur," kata Rudy. (skm/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads